HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM
HAM ( Hak
Asasi Manusia )
Hak Asasi Manusia atau sering kita sebut sebagai HAM
adalah terjemahan dari istilah human rights atau the right of human. Secara
terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia. Namun dalam beberapa
literatur pemakaian istilah Hak Asasi Manusia (HAM) lebih sering digunakan dari
pada pemakaian Hak-hak Manusia. Di Indonesia hak-hak manusia pada umumnya lebih
dikenal dengan istilah “hak asasi” sebagai terjemahan dari basic rights
(Inggris) dangrondrechten (Belanda), atau bisa juga disebut hak-hak fundamental
(civil rights).
Istilah hak-hak asasi secara monumental lahir sejak
keberhasilan Revolusi Perancis tahun 1789 dalam “Declaration des Droits de
L’homme et du Citoyen” (hak-hak asasi manusia dan warga negara Perancis),
dengan semboyan Liberte, Egalite, Fraternite. Istilah HAM berkembang sesual
dengan perkembangan zaman. Perkembangan zaman dalam arti perubahan peradaban
manusia dari masa ke masa. Pada mulanya dikenal dengan sebutan natural rights
(hak-hak alam), yang berpedoman kepada teori hukum alam bahwa; segala sesuatu
berasal dari alam termasuk HAM. Istilah ini kemudian diganti dengan the rights
of man, tetapi akhirnya tidak diterima, karena tidaak mewakili hak-hak wanita.
Setelah PD II dan terbentuknya PBB, maka muncul
istilah baru yang lebih populer sekarang yaitu human rights Di Amerika Serikat
dikenal dengan sebutan Civil Rights. Perancis menyebutnya: Droit de L’ Homme;
Belanda: Menselijke Rechten. Namun dibalik beragamnya sebutan untuk Hak Asasi
Manusia, secara pengertian masih memiliki makna yang sama. Secara umum Hak
Asasi Manusia dapat diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar dapat
mencakup empat kelompok materi sebagai berikut:
1. Kelompok
Hak-Hak Sipil yang dapat dirumuskan menjadi :
A.
Setiap orang
berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan kehidupannya.
B.
Setiap orang
berhak untuk bebas dari penyiksaan, perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,
tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan.
C.
Setiap orang
berhak untuk bebas dari segala bentuk perbudakan.
D.
Setiap orang
bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
E.
Setiap orang
berhak untuk bebas memiliki keyakinan, pikiran dan hati nurani.
F.
Setiap orang
berhak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.
G.
Setiap orang
berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
H.
Setiap orang
berhak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.
I.
Setiap orang
berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah.
J.
Setiap orang
berhak akan status kewarganegaraan.
K.
Setiap orang
berhak untuk bebas bertempat tinggal di wilayah negaranya, meninggalkan dan
kembali ke negaranya.
L.
Setiap orang
berhak memperoleh suara politik.
M.
Setiap orang
berhak bebas dari segala bentuk perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan
perlindungan hukum dari perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut.
Terhadap hak-hak sipil tersebut, dalam keadaan apa pun
atau bagaimanapun, negara tidak dapat mengurangi arti hak-hak yang ditentukan
dalam Kelompok 1 “a” sampai dengan “h”. Namun, ke tentuan tersebut tentu tidak
di mak sud dan tidak dapat diartikan atau digunakan seba gai dasar untuk
membebaskan seseorang dari penun¬tutan atas pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang diakui menurut ketentuan hukum Internasional. Pembatasan dan
penegasan ini penting untuk memas tikan bahwa ketentuan tersebut tidak
dimanfaatkan secara semena-mena oleh pihak-pihak yang berusaha membebaskan diri
dari ancaman tuntutan. Justru di sini lah letak kontro versi yang timbul
setelah ketentuan Pasal 28I Perubahan Kedua UUD 1945 disahkan beberapa waktu
yang lalu.
2. Kelompok
Hak-Hak Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya :
A.
Setiap warga
negara berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya secara
damai.
B.
Setiap warga
negara berhak untuk memilih dan dipilih dalam rangka lembaga perwakilan rakyat.
C.
Setiap warga
negara dapat diangkat untuk menduduki jabatan-jabatan publik.
D.
Setiap orang
berhak untuk memperoleh dan memilih pekerjaan yang sah dan layak bagi
kemanusiaan.
E.
Setiap orang
berhak untuk bekerja, mendapat imbalan, dan mendapat perlakuan yang layak dalam
hubungan kerja yang berkeadilan.
F.
Setiap orang
berhak mempunyai hak milik pribadi.
G.
Setiap warga
negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak dan
memungkinkan pengembangan dirinya sebagai manusia yang bermartabat.
H.
Setiap orang
berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
I.
Setiap orang
berhak untuk memperoleh dan memilih pendidikan dan pengajaran.
J.
Setiap orang
berhak mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan
umat manusia.
K.
Negara
menjamin penghormatan atas identitas budaya dan hak-hak masyarakat lokal
selaras dengan perkembangan zaman dan tingkat peradaban bangsa .
L.
Negara
mengakui setiap budaya sebagai bagian dari kebudayaan nasional.
M.
Negara
menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral kemanusiaan yang diajarkan oleh
setiap agama, dan menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan
menjalankan ajaran agamanya .
3. Kelompok
Hak-Hak Khusus dan Hak Atas Pembangunan
A.
Setiap warga
negara yang menyandang masalah sosial, termasuk kelompok masyarakat yang
terasing dan yang hidup di lingkungan terpencil, berhak men-dapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan yang sama.
B.
Hak
perempuan dijamin dan dilindungi untuk mencapai kesetaraan gender dalam
kehidupan nasional.
C.
Hak khusus
yang melekat pada diri perempuan yang dikarenakan oleh fungsi reproduksinya
dijamin dan dilindungi oleh hukum.
D.
Setiap anak
berhak atas kasih sayang, perhatian dan perlindungan orangtua, keluarga,
masyarakat dan negara bagi pertumbuhan fisik dan mental serta perkembangan
pribadinya.
E.
Setiap warga
negara berhak untuk berperan serta dalam pengelolaan dan turut menikmati
manfaat yang diperoleh dari pengelolaan kekayaan alam.
F.
Setiap orang
berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
4. Tanggungjawab
Negara dan Kewajiban Asasi Manusia
A.
Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.
Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin
pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain serta untuk
memenuhi tuntutan keadilan sesuai dengan nilai-nilai agama, moralitas dan kesusilaan,
keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis.
C.
Negara
bertanggungjawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak-hak
asasi manusia.
D.
Untuk
menjamin pelaksanaan hak asasi manusia, dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia yang bersifat independen dan tidak memihak yang pembentukan, susunan
dan kedudukannya diatur dengan undang-undang.
II. Negara hukum
1. Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4. Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5. Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
6. Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9. Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10. S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11. E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12. M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
2. 13.
J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
14. Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15. Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H. menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi: (1) hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan sebagainya), (2) hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum), (3) hukum dalam arti sikap tindak, (4) hukum dalam arti sistem kaidah, (5) hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum), (6) hukum dalam arti tata hukum, (7) hukum dalam arti ilmu hukum, (8) hukum dalam arti disiplin hukum.
III. Ciri- ciri Negara Hukum
Menurut F.J. Stahl, kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan
ciri-ciri Negara hukum (rechtstaat) sebagai berikut :
- Pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia;
- Pemisahan kekuasaan Negara;
- Pemerintahan berdasarkan undang-undang;
- Adanya Peradilan Administrasi.
Perumusan ciri-ciri Negara Hukum yang dilakukan oleh
F.J. Stahl kemudian ditinjau ulang oleh International Commision of Jurist pada
Konferensi yang diselenggarakan di Bangkok tahun 1965, yang memberikan
ciri-ciri sebagai berikut :
- Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
- Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Pemilihan Umum yang bebas;
- Kebebasan menyatakan pendapat;
- Kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan Kewarganegaraan.
www.google.com
www.wikipedia