wawasan
nusantara sebagai geopolitik di indonesia
I.
Pengertian
Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari kata “wawas” ( bahasa Jawa )
yang berarti melihat atau memandang. Jika ditambah dengan akhiran –an maka
secara harfiah berarti cara penglihatan, cara tinjau, cara pandang.Nusantara
adalah sebuah kata majemuk yang diambil dari bahasa Jawa Kuno yakni nusa yang
berarti pulau, dan antara artinya lain.
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya. Beberapa teori paham
kekuasaan dan teori geopolitik. Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan
pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat
diwujudkan dan dipertanggung jawabkan. Teori-teori yang dapat mendukung rumusan
tersebut
Ada tiga faktor yang melandasi pemikiran Wawasan
Nusantara yaitu, geografi, geopolitik, dan geostrategis; latar belakang
historis dan yuridis formal; kepentingan nasional. Dalam konteks geografis,
geopolitik, dan geostrategi, Indonesia memandang wilayahnya dari segi geografi
dan demografi sebagai negara terbesar di kawasan Asia Tenggara. Letak tersebut
juga dilengkapi dengan proyeksi lintang dan bujur negara, jumlah pulau, luas
wilayah, kekayaan alam, jumlah penduduk serta distribusi penduduk. Persepsi
“Tanah Air” merupakan penghayatan warga negara Indonesia terhadap bersatunya
unsur daratan dan lautan, dan “Nusantara” berarti laut sebagai penghubung
antarpulau di Indonesia. Sementara dari aspek politik, hadir ilmu bumi politik
atau geopolitik yang mempelajari fenomena politik dari aspek geografi.
B.
Hakikat wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah “Persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”. Bangsa
Indonesia yang dari segi kewilayahan bercorak Nusantara merupakan satu kesatuan
yang utuh.
tujuan wawsan nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1.Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2.Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
D.
Implementasi
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.Pelaksanaan
kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden,
anggota DPR,
dan kepala daerah
harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.Pelaksanaan
kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum
yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi
dan kabupaten
dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku
secara nasional.
3.Mengembagkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme
untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4.Memperkuat komitmen politik
terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
II. Wawasan nusantara sebagai geopolitik
Indonesia
Bila diperhatikan lebih jauh kepulauan Indonesia yang
duapertiga wilayahnya adalah laut membentang ke utara dengan pusatnya di pulau
Jawa membentuk gambaran kipas. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara
konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional
yangdisebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif.
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep
kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri
dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan
mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang
Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut)
termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak
terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup
segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial
budaya, dan hankam.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan
kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah
ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan
tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan
sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957
Sebagai
bangsa yang majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia dalam membina dan
membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan rakyat semestanya, selalu
mengutamakanpersatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
www.google.com
www.wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar